Tugas dan Fungsi

Sekretaris DPRD mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD Kota Kotamobagu, serta menyediakan dan mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD Kota Kotamobagu dalam melaksanakan hak dan fungsinya sesuai kebutuhan.

Sekretaris DPRD menyelenggarakan fungsi :
a. penyelenggaraan administrasi kesekretariatan DPRD KotaKotamobagu;
b. penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD Kota Kotamobagu;
c. fasilitasi penyelenggaraan rapat DPRD Kota Kotamobagu;
d. penyediaan dan pengkoordinasian tenaga ahli yalg diperlukan oleh DPRD Kota Kotamobagu; dan
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan Pimpinan sesuai dengan bidang tugas dan fungsi.